Ace Hardware Digugat Pailit di PN Jakpus
PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat pailit oleh Wibowo dan Partners. Gugatan pailit itu tercantum dalam nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Best Profit Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Rabu (7/10), PN Jakarta Pusat menyebut bahwa pemohon Wibowo and Partners meminta menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap Ace Hardware. Bestprofit Kemudian, menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon, yakni Ace Hardware, paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. PT Bestprofit Pemohon juga meminta agar PN Jakarta Pusat menetapkan dengan menunjuk hakim pengawas dari hakim Pengadilan Niaga untuk mengawasi proses PKPU termohon. PT Bestprofit Futures "Menunjuk dan mengangkat saudara Turman M Panggabean, pengurus yang terdaftar di Kemenkum HAM sesuai dengan bukti perpanjangan pendaftaran kurator dan pengurus pada 4 Agustus 2020 bert...