Menaker Usul Upah Kerja Dihitung Per Jam
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengusulkan upah kerja dihitung per jam. Namun, fleksibilitas tersebut hanya berlaku untuk pekerjaan dengan durasi waktu di bawah 35 jam per minggu. Sementara, upah bagi pekerjaan dengan durasi 40 jam per minggu akan tetap diberikan per bulan. Best Profit "Jam kerja kita kan 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu, maka ada fleksibilitas nanti di bawah itu hitungannya per jam. (Ipah bulanan) tetap ada, itu yang 40 jam per minggu," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12). Kendati begitu, ia belum bisa mengungkap seperti apa formula perhitungan upah per jam bagi pekerjaan dengan durasi kerja di bawah 35 jam per minggu itu. Saat ini, formulanya tengah dikaji. Bestprofit Dalam membentuk formula, pemerintah tentu memperhatikan berbagai aspek. Sayangnya, ia enggan merinci pertimbangannya. Misalnya, apakah merujuk pada upah saat ini yang didasari pada perhitungan pengeluaran, inflasi, dan ...