Pemerintah Kurangi Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 5 Hari
PT BESTPROFIT FUTURES - Pemerintah kembali mengubah aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru pulang ke Indonesia. Masa karantina PPLN yang awalnya 7 hari kini menjadi 5 hari. Best Profit "Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022). Bestprofit Menurut dia, pengetatan pintu masuk internasional berhasil menahan laju masuknya Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Namun, dibutuhkan perubahan starategi karena melonjaknya kasus virus corona akibat penularan atau transmisi lokal. PT Bestprofit Luhut menegaskan, warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib sudah divaksin dosis lengkap. Untuk WNI yang baru melakukan vaksin dosis pertama, harus menjalani karantina selama tujuh hari. "Berbagai riset telah m...