Koin Dukungan untuk Baiq Nuril Capai Rp 361 Juta


Warga menggalang dana untuk membebaskan Baiq Nuril dari hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Penggalangan dana yang diinisiasi Paguyuban Korban UU ITE (PaKU ITE) bersama Southeast Asia Freedom Expression Network (Safenet) saat ini sudah mencapai angka Rp 361.142.047.
"Tujuan utama untuk bantu bayar denda Nuril sebagai bentuk perlawanan karena ketidakadilan pada putusan MA tersebut," kata Wakil Koordinator PaKU ITE, Furqan Ermansyah saat berbincang dengan detikcom, Selasa (4/12/2018).
"Iya, sudah kami sepakati dan diputuskan donasi untuk Bu Nuril tetap berjalan, dikarenakan Kejagung hanya menunda eksekusi dan Bu Nuril tetap dihukum sambil menunggu PK," sambungnya.


Furqan mengatakan penggalangan dana itu dilakukan melalui laman kitabisa.com yang dikoordinatori Sekretaris PaKU ITE, Anindya Joediono sejak 13 November 2018 lalu. Target dana yang dikumpulkan Rp 525 juta. 
"Belum selesai pemungutan donasi. Kita masih tunggu putusan inkrah kasus Nuril," imbuh Furqan.


Sementara itu, tim kuasa hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra menuturkan pihaknya sudah menerima salinan putusan MA tersebut. Dengan demikian, upaya Peninjauan Kembali (PK) akan dapat segera dilakukan. 

"Alhamdulillah salinan Putusan MA Nuril sudah diterima," katanya. 

"Rencananya kami segera dalam waktu dekat akan mengajukan memori permohonan dan memori PK," imbuh Furwan.


Sementara itu, tim kuasa hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra menuturkan pihaknya sudah menerima salinan putusan MA tersebut. Dengan demikian, upaya Peninjauan Kembali (PK) akan dapat segera dilakukan. 

"Alhamdulillah salinan Putusan MA Nuril sudah diterima," katanya. 

"Rencananya kami segera dalam waktu dekat akan mengajukan memori permohonan dan memori PK," imbuh Furwan.

Comments

Popular posts from this blog

Massa Lempari Batu ke Stasiun Tanah Abang, Penumpang Menumpuk

Jokowi Minta Asuransi dan Hak Korban SJ 182 Segera Diberikan

127 Nakes di Maros Sulsel Positif COVID-19 dalam 2 Minggu