Jaksa Limpahkan Berkas Dakwaan Hoax Ratna Sarumpaet ke PN Jaksel


Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melimpahkan berkas dakwaan hoax Ratna Sarumpaet ke PN Jaksel. PN Jaksel akan menetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdana Ratna Sarumpaet.
"Sudah dilimpah (sore ini)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Supardi, saat dihubungi, Kamis (21/2/2019). 
Surat dakwaan disusun jaksa gabungan dari Kejagung, Kejati DKI, juga Kejari Jaksel. Total jaksa lebih dari lima orang.


Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan, status tahanan Sarumpaet juga berpindah kewenangannya ke PN Jaksel.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE.

Ratna menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan soal hoaxpenganiayaan. Ratna Sarumpaet memang mengakui kebohongannya setelah polisi membeberkan fakta-fakta penelusuran isu penganiayaan.

Comments

Popular posts from this blog

Massa Lempari Batu ke Stasiun Tanah Abang, Penumpang Menumpuk

Jokowi Minta Asuransi dan Hak Korban SJ 182 Segera Diberikan

127 Nakes di Maros Sulsel Positif COVID-19 dalam 2 Minggu