Sidang Kasus Idiot, Dhani: Di Belanda, Sudah Tidak Ada Pidananya

Ahmad Dhani sudah menjalani sidang kedua terkait kasus 'idiot' pencemaran nama baik. Namun sebelum sidang ditutup, menyampaikan pesan kepada majelis hakim.
Dia mempertanyakan soal UU yang menjeratnya dan membandingkan dengan situasi hukum di Belanda. BEST PROFIT
"Sebagai pertimbangan saja majelis hakim, saya pernah mendengar dari profesor doktor Adi Hamzah bahwa undang-undang seperti ini, di Belanda sudah tidak ada pidananya. Mohon jadi pertimbangan majelis hakim," kata Ahmad Dhani dalam sidang yang beragenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/2/2019). BESTPROFIT
Sidang kedua Ahmad Dhani rampung digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pukul 10.20 WIB. Dalam sidang yang berlangsung sekitar 35 menit itu, Ketua Hakim R Anton Widyopriyono, langsung memberikan kesempatan kepada pihak Dhani untuk menyampaikan eksepsi sesuai agenda sidang.
9 Pengacara Ahmad Dhani kemudian membacakan 4 nota keberatan. Tidak hanya para pengacara, Dhani juga unjuk suara dalam persidangan tersebut.

Sebelumnya, Dhani didakwa kasus pencemaran nama baik yang dilakukanAgustus 2018 lalu. Kala itu ia menyebut para penghadangnya di Hotel Majapahit Surabaya dengan kata 'idiot'.
Pada sidang pertama, Kamis (7/2), jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) no 11 tahun 2008. UU yang saat ini dipertanyakan oleh Dhani dan tim kuasa hukumnya.

Comments

Popular posts from this blog

Massa Lempari Batu ke Stasiun Tanah Abang, Penumpang Menumpuk

Jokowi Minta Asuransi dan Hak Korban SJ 182 Segera Diberikan

127 Nakes di Maros Sulsel Positif COVID-19 dalam 2 Minggu