Kabag Keuangan KONI Sebut Serahkan Duit Rp 3 M, Aspri Menpora Membantah
Kepala Bagian Keuangan KONI Eny
Purnawati menyebut pernah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Asisten
pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul
Ulum. Pemberian uang itu atas perintah Bendahara KONI Johny E Awuy.
PT BESTPROFIT
Awalnya, KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Hibah yang diajukan sekitar Rp 51 miliar lebih, tetapi realisasinya Rp 30 miliar.
BEST PROFIT
"Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan. Rp 3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum," ujar Eny saat bersaksi dalam sidang Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (25/4/2019). BESTPROFIT
PT BESTPROFIT
Awalnya, KONI mengajukan proposal bantuan dana hibah dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018. Hibah yang diajukan sekitar Rp 51 miliar lebih, tetapi realisasinya Rp 30 miliar.
BEST PROFIT
"Sesuai perintah Pak Johny, ada tiga tahap penggunaan. Rp 3 miliar untuk diberikan pada Pak Ulum," ujar Eny saat bersaksi dalam sidang Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (25/4/2019). BESTPROFIT
Eny mengatakan, saat itu dipanggil ke ruangan Johny untuk memberitahu
adanya orang yang datang sebagai utusan Ulum untuk mengambil uang.
Setelah itu, ada seorang pria datang ke kantornya sebagai utusan Ulum
untuk mengambil uang yang dibungkus tas.
"Akhirnya uang sudah diambil," kata Eni.
Ulum yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang membantah menerima uang tersebut. Ulum merasa tidak pernah menerima uang dari siapapun.
"Tidak pernah, saya tidak pernah melakukan hal seperti itu," kata Ulum.
"Akhirnya uang sudah diambil," kata Eni.
Ulum yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang membantah menerima uang tersebut. Ulum merasa tidak pernah menerima uang dari siapapun.
"Tidak pernah, saya tidak pernah melakukan hal seperti itu," kata Ulum.
Dalam perkara ini, Ending Fuad Hamidy didakwa memberikan suap 400 juta
kepada Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Mulyana
serta dua staf Kemenpora bernama Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
Pemberian suap ditujukan untuk mempercepat proses pencairan dana hibah
yang diajukan KONI ke Kemenpora.
Comments
Post a Comment