Kaitkan Peran JK di Pilwalkot Makassar, Eks Jubir Pomanto Dibui 8 Bulan

Mantan juru bicara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Maqbul Halim dihukum 8 bulan penjara. Dia terbukti melakukan hate speech yang mengkaitkan Pilwalkot Makassar dengan Aksa Mahmud, Wapres Jusuf Kalla, dan, Komjen Syafruddin.
PT BESTPROFIT
Kasus bermula saat Maqbul mencuit di akun medsosnya sebagai berikut:
BEST PROFIT
Kenapa AppuCicu (ACU) takut hadapai lawannya, DIAmi? ACU adalah keluarga & kerabat dr Wapres @pak_jk & pengusaha Aksa Mahmud pendiri & pemilik BOSOWA! Kedua tokoh ini jg pengusaha Papan Atas Indonesia! #PilkadaMakassar #DIAmi #PilkadaSerentak BESTPROFIT
Cuitan ini bikin heboh media sosoal. Aksa yang membacanya menilai cuitan Maqbul yang mengaitkan Pilkada Makassar dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pengusaha nasional Aksa Mahmud, serta ke Wakil Kapolri Komjen Syafruddin mengandung unsur kebencian. Maqbul dilaporkan ke polisi oleh Aksa Mahmud melalui kuasa hukumnya terkait cuitannya itu. Maqbul dilaporkan ke di Polrestabes Makassar. Atas hal itu, Maqbul diadili di PN Makassar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," putus Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dibacakan oleh hakim ketua Basuki Wiyono sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (17/5/2019).
Hakim menyatakan terdakwa Maqbul Halim bin Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentsransmisikan sehingga dapat diaksesnya informasi eletronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. 

Comments

Popular posts from this blog

Massa Lempari Batu ke Stasiun Tanah Abang, Penumpang Menumpuk

Jokowi Minta Asuransi dan Hak Korban SJ 182 Segera Diberikan

127 Nakes di Maros Sulsel Positif COVID-19 dalam 2 Minggu