Kaitkan Peran JK di Pilwalkot Makassar, Eks Jubir Pomanto Dibui 8 Bulan
Mantan juru bicara pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), Maqbul
Halim dihukum 8 bulan penjara. Dia terbukti melakukan hate speech yang
mengkaitkan Pilwalkot Makassar dengan Aksa Mahmud, Wapres Jusuf Kalla,
dan, Komjen Syafruddin.
PT BESTPROFIT
Kasus bermula saat Maqbul mencuit di akun medsosnya sebagai berikut:
BEST PROFIT
Kenapa AppuCicu (ACU) takut hadapai lawannya, DIAmi? ACU adalah keluarga & kerabat dr Wapres @pak_jk & pengusaha Aksa Mahmud pendiri & pemilik BOSOWA! Kedua tokoh ini jg pengusaha Papan Atas Indonesia! #PilkadaMakassar #DIAmi #PilkadaSerentak BESTPROFIT
PT BESTPROFIT
Kasus bermula saat Maqbul mencuit di akun medsosnya sebagai berikut:
BEST PROFIT
Kenapa AppuCicu (ACU) takut hadapai lawannya, DIAmi? ACU adalah keluarga & kerabat dr Wapres @pak_jk & pengusaha Aksa Mahmud pendiri & pemilik BOSOWA! Kedua tokoh ini jg pengusaha Papan Atas Indonesia! #PilkadaMakassar #DIAmi #PilkadaSerentak BESTPROFIT
Cuitan ini bikin heboh media sosoal. Aksa yang membacanya menilai cuitan
Maqbul yang mengaitkan Pilkada Makassar dengan Wakil Presiden Jusuf
Kalla, pengusaha nasional Aksa Mahmud, serta ke Wakil Kapolri Komjen
Syafruddin mengandung unsur kebencian. Maqbul dilaporkan ke polisi oleh Aksa Mahmud melalui kuasa hukumnya
terkait cuitannya itu. Maqbul dilaporkan ke di Polrestabes Makassar.
Atas hal itu, Maqbul diadili di PN Makassar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," putus Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dibacakan oleh hakim ketua Basuki Wiyono sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (17/5/2019).Hakim menyatakan terdakwa Maqbul Halim bin Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentsransmisikan sehingga dapat diaksesnya informasi eletronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan, serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta rupiah dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," putus Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang dibacakan oleh hakim ketua Basuki Wiyono sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (17/5/2019).Hakim menyatakan terdakwa Maqbul Halim bin Abdul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentsransmisikan sehingga dapat diaksesnya informasi eletronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Comments
Post a Comment