KPU Keberatan Prabowo Pakai Gugatan Perbaikan, MK: Percayakan Pada Kami
Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi keberatan dari KPU yang keberatan karena kubu Prabowo-Sandiaga memakai gugatan perbaikan saat sidang gugatan Pilpres 2019. MK meminta KPU mempercayakan hal tersebut pada 9 hakim konstitusi.
"Serahkan pada MK nanti MK yang menilai secara cermat, bijaksana dan berdasarkan argumen hukum yang bisa kita tanggung jawabkan," kata hakim konstitusi, Suhartoyo, di ruang sidang utama MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019). BEST PROFIT
Suhartoyo menambahkan, MK pasti akan mempertimbangkan gugatan dan jawaban dari KPU secara bijaksana dan dapat dipertanggungjawabkan. MK memastikan tak akan ada diskriminasi kepada para pihak dalam gugatan ini. BESTPROFIT
"Percayakanlah pada kami, karena ke depannya kita akan menghadapi sidang yang menguras energi yaitu pembuktian," ucapnya.
Sedangkan hakim konstitusi Saldi Isra, mengatakan, MK tetap memperbolehkan kepada KPU untuk memberikan perbaikan jawaban sebelum Senin 17 Juni 2019.
"Kami tunggu (jawaban) sampai hari Senin (17 Juni) sebelum sidang," kata Saldi.
Sebelumnya KPU selaku pihak tergugat dalam Pilpres 2019 keberatan dengan tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno. KPU mengaku harusnya gugatan itu harus berpijak pada gugatan yang didaftarkan pada 24 Mei.
Comments
Post a Comment