Jaksa Ungkap Hubungan Asmara di Balik Pembunuhan Anggota DPRD Sragen

Sidang perdana kasus pembunuhan anggota DPRD Kabupaten Sragen yang juga caleg Partai Golkar, Sugimin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya hubungan asmara antara terdakwa Nurhayati dengan korban. 
"Terdakwa Nurhayati sempat beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban Sugimin. Selanjutnya sempat hamil 2 bulan, namun digugurkan," ungkap JPU Bagyo Mulyono saat membacakan surat dakwaan di PN Wonogiri, Rabu (14/8/2019).
Bagyo menjelaskan, hubungan badan itu dilakukan di beberapa tempat. Salah satunya di penginapan di wilayah Karanganyar.
Jalannya sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwiyanto dengan anggota Bunga Lili dan Anita Zulfiani, JPU mendakwa Nurhayati dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-satu subsider 338 juncto 55 ayat 1 ke-satu. 

Suami Nurhayati, Nurwanto yang turut menjadi terdakwa di kasus ini didakwa pasal yang sama dengan dakwaan pertama primer Nurhayati, ditambah dakwaan kedua primer pasal 340 KUHP juncto 56 ke-1, subsider 338 KUHP juncto 56 ke-1.

Atas dakwaan JPU, kuasa hukum kedua terdakwa akan mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.

"Kami akan menyusun eksepsi untuk minggu depan," ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Saiman.

Untuk diketahui, anggota DPRD Kabupaten Sragen dari Partai Golkar, Sugimin, tewas di Wonogiri sehari menjelang pemungutan suara Pemilu 2019, Selasa (16/4) dini hari. Pihak keluarga merasa janggal dengan tewasnya Sugimin karena korban tak punya kerabat maupun urusan politik di Wonogiri. Keluarga pun meminta jenazah Sugimin diautopsi.

Hasil penyelidikan polisi menetapkan Nurhayati dan Nurwanto sebagai tersangka. Motif kasus ini diduga berbalut hubungan asmara, bisnis dan uang.

Dalam keterangannya, Polres Wonogiri menyatakan, Sugimin sempat meminta uang senilai Rp 750 juta kepada Nurhayati untuk keperluan pencalonannya kembali sebagai anggota DPRD Sragen. Nurhayati kesulitan memenuhi permintaan itu, bahkan korban dikatakan mengancam akan menculik anak Nurhayati.

Merasa kesal, Nurhayati berniat membunuh korban. Kali pertama dengan mendatangi dukun santet namun tidak mempan. Hingga kemudian dibunuh menggunakan racun tikus yang dimasukkan dalam kapsul obat diare.

Comments

Popular posts from this blog

Massa Lempari Batu ke Stasiun Tanah Abang, Penumpang Menumpuk

Jokowi Minta Asuransi dan Hak Korban SJ 182 Segera Diberikan

127 Nakes di Maros Sulsel Positif COVID-19 dalam 2 Minggu