Kominfo Datangi Ombudsman Terkait Pemblokiran Internet Papua
Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran internet di Papua berujung dengan pemanggilan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
PT BESTPROFIT
Sejatinya, dalam pemanggilan ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang mestinya datang. Namun karena berhalangan, akhirnya diwakilkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan.
BEST PROFIT
Berdasarkan pemantauan detikINET di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (28/8/2019), Semuel datang pada pukul 10.30 WIB didampingi stafnya. Di waktu yang bersamaan juga terlihat Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. BESTPROFIT
PT BESTPROFIT
Sejatinya, dalam pemanggilan ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara yang mestinya datang. Namun karena berhalangan, akhirnya diwakilkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pengerapan.
BEST PROFIT
Berdasarkan pemantauan detikINET di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (28/8/2019), Semuel datang pada pukul 10.30 WIB didampingi stafnya. Di waktu yang bersamaan juga terlihat Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. BESTPROFIT
Semuel sendiri enggan untuk berkomentar perihal pemanggilan ini. "Nanti saja setelah pertemuan ini," ucapnya sambil berlalu.
"Kami menghargai pemanggilan oleh Ombudsman. Dirjen Aptika akan menjelaskan alasan dilakukan pemblokiran internet di Papua," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu ditemui di kesempatan yang sama.
Adapun berdasarkan informasi dari Ferdinandus, Ketua Ombudsman Prof Amzulian Rifai dan Anggota Ombudsman Alvien Lie dan Ahmad Alamsyah Saragih akan meminta keterangan dan penjelasan dari Kominfo.
"Kami menghargai pemanggilan oleh Ombudsman. Dirjen Aptika akan menjelaskan alasan dilakukan pemblokiran internet di Papua," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu ditemui di kesempatan yang sama.
Adapun berdasarkan informasi dari Ferdinandus, Ketua Ombudsman Prof Amzulian Rifai dan Anggota Ombudsman Alvien Lie dan Ahmad Alamsyah Saragih akan meminta keterangan dan penjelasan dari Kominfo.
Seperti diketahui, lebih dari satu pekan yang lalu, pemerintah melakukan
pembatasan akses internet di beberapa wilayah Papua dan Papua Barat.
Namun pada Rabu (21/8) pemerintah meningkatkannya jadi pemblokiran akses
di wilayah tersebut.
Keputusan tersebut membuat 20 organisasi masyarakat sipil 'geruduk' Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di kantornya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendesak dinyalakan lagi akses internet di Papua dan Papua Barat.
Keputusan tersebut membuat 20 organisasi masyarakat sipil 'geruduk' Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara di kantornya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mendesak dinyalakan lagi akses internet di Papua dan Papua Barat.
Adapun 20 organisasi masyarakat sipil yang dimaksud diantaranya YLBHI,
KontraS, LBH Pers, ICJR, SAFEnet, Amnesty International Indonesia,
Yayasan Pustaka, AJI, Greenpeace, Perkumpulan Jubi, ELSAM, Yayasan Satu
Keadilan, Federasi KontraS, Vivat Indonesia, AJAR, Walhi, YPII, PAHAM
Papua, GARDA-P, dan FIM-WP.
Comments
Post a Comment