Kemenhub Buka Rencana Naikkan Tarif Taksi Online
berencana menaikkan tarif online. Kenaikan didasarkan pada permintaan penyesuaian tarif yang disampaikan asosiasi ke Kementerian Perhubungan. Best Profit
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan untuk membahas permintaan tersebut pihaknya akan bertemu dengan beberapa asosiasi taksi online. Pembahasan rencananya dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jumat (13/3) hari ini. Bestprofit
"Hari ini mau ketemu, sudah janji dengan beberapa asosiasi menyangkut masalah tarif taksi online dan lainnya yang akan dibahas bersama," kata Budi di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/3). PT Bestprofit
"Mungkin akan dinaikkan. Karena kan skema perhitungannya agak berbeda dari ojek online, dulu tidak ada flat fall. Karena keputusan 2017 untuk tarif taksi (online) juga, mereka minta penyesuaian sama dengan ojek online. Jadi ada tarif batas minimal, misalnya 4 kilometer itu berapa gitu," tambahnya. PT Bestprofit Futures
Sayangnya, Budi mengaku pihaknya masih belum dapat memberikan kisaran jumlah kenaikan tarif yang akan diberlakukan. Pasalnya, pembahasan kenaikan tarif baru akan dilakukan.
"Belum tahu (kenaikan tarif), itu nanti," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kemenhub telah menaikkan tarif ojek online (ojol). Dengan kebijakan tersebut, tarif batas bawah ojol naik menjadi Rp2.250 dan batas atas menjadi Rp2.650. Kenaikan ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020
.
"Hari ini mau ketemu, sudah janji dengan beberapa asosiasi menyangkut masalah tarif taksi online dan lainnya yang akan dibahas bersama," kata Budi di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/3). PT Bestprofit
"Mungkin akan dinaikkan. Karena kan skema perhitungannya agak berbeda dari ojek online, dulu tidak ada flat fall. Karena keputusan 2017 untuk tarif taksi (online) juga, mereka minta penyesuaian sama dengan ojek online. Jadi ada tarif batas minimal, misalnya 4 kilometer itu berapa gitu," tambahnya. PT Bestprofit Futures
Sayangnya, Budi mengaku pihaknya masih belum dapat memberikan kisaran jumlah kenaikan tarif yang akan diberlakukan. Pasalnya, pembahasan kenaikan tarif baru akan dilakukan.
"Belum tahu (kenaikan tarif), itu nanti," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kemenhub telah menaikkan tarif ojek online (ojol). Dengan kebijakan tersebut, tarif batas bawah ojol naik menjadi Rp2.250 dan batas atas menjadi Rp2.650. Kenaikan ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020
.
Comments
Post a Comment