Porsi Bagi Hasil Tambang Pemda Dinaikkan dalam RUU Minerba
Porsi keuntungan pemerintah daerah atas hasil produksi pertambangan mineral dan bakal diubah dalam Rancangan Undang-undang Minerba (). Best Profit
Ketua Panja RUU Minerba Bambang Wuryanto mengatakan dengan perubahan tersebut nantinya bagi hasil untuk pemerintah provinsi (pemprov) nantinya akan meningkat. BestprofitPengubahan porsi bagi hasil tersebut dilakukan terkait adanya peralihan kewenangan perizinan dari bupati ke gubernur dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Perizinan Daerah. PT Bestprofit"Jika sebelumnya pemerintah provinsi yang mendapat sebesar 1 persen melalui perubahan ini meningkat menjadi 1,5 persen," ujarnya dalam pembicaraan tingkat I pembahasan RUU Minerba di Komisi VII DPR, Senin (11/5). PT Bestprofit Futures
Meski bertambah, bagi hasil untuk pemerintah provinsi itu sebenarnya lebih rendah dibandingkan usulan awal.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba tahun 2018, pemerintah pusat mengusulkan agar provinsi menerima bagi hasil produksi sebesar 2 persen. Ketentuan soal bagi hasil tersebut diatur dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.Dalam ayat 1 pasal tersebut, Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batu bara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi. Sementara di ayat 2 bagian untuk pemerintah daerah dimaksud yaitu 1 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.Adapun dalam draf RUU Minerba yang diterima CNNIndonesia, rincian pembagiannya berubah menjadi 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.
Meski bertambah, bagi hasil untuk pemerintah provinsi itu sebenarnya lebih rendah dibandingkan usulan awal.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba tahun 2018, pemerintah pusat mengusulkan agar provinsi menerima bagi hasil produksi sebesar 2 persen. Ketentuan soal bagi hasil tersebut diatur dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.Dalam ayat 1 pasal tersebut, Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batu bara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi. Sementara di ayat 2 bagian untuk pemerintah daerah dimaksud yaitu 1 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.Adapun dalam draf RUU Minerba yang diterima CNNIndonesia, rincian pembagiannya berubah menjadi 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.
Comments
Post a Comment