Sri Mulyani Anggarkan Subsidi Kuota Internet-Pulsa Rp7,21 T

 Kementerian Keuangan menganggarkan Rp7,21 triliun untuk subsidi pulsa dan kuota bagi pelajar dan mahasiswa demi mempermudah program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring akibat pandemi virus corona. Best Profit

Anggaran sebesar Rp7,21 triliun ini berasal dari anggaran tambahan sebesar Rp6,72 triliun untuk Kemendikbud dari dana cadangan APBN 2020 dan dari realokasi anggaran Kemendikbud sebesar Rp492,8 miliar. Bestprofit

"Sedangkan untuk anggaran kuota bagi pengajar, saat ini sedang dihitung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)," demikian bunyi rilis Kementerian keuangan dikutip setkab.go.id Selasa (8/9). PT Bestprofit

Lebih rinci, subsidi kuota ini akan diberikan selama 4 bulan dari September hingga Desember 2020 sebesar 35GB per bulan untuk 39,78 juta siswa, dan 50GB per bulan untuk 8,24 juta mahasiswa.

"Sedangkan untuk guru 42GB per bulan dan dosen sebesar 50GB per bulan," tandas rilis tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian pulsa gratis sebagai biaya paket data dan komunikasi bagi PNS dan mahasiswa. PT Bestprofit Futures

Hak tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 394/KMK.02/2020 yang berlaku pada tanggal ditetapkan 31 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.

Namun perlu dicatat, belum tentu besaran pulsa dan paket data yang diberikan kepada dua kelompok tersebut bisa lebih rendah. Dijelaskan pula bahwa bantuan pulsa dan paket data akan disesuaikan dengan kebutuhan, dan nominal Rp150 ribu per orang per bulan merupakan batas maksimal atau paling tinggi.Beleid tersebut juga menegaskan bantuan pulsa atau paket data untuk mahasiswa yang melaksanakan kegiatan belajar secara online/daring ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bulan. Nominal serupa juga diberikan kepada masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil.

Pemberian biaya paket data dan komunikasi juga akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran.

Comments

Popular posts from this blog

Massa Lempari Batu ke Stasiun Tanah Abang, Penumpang Menumpuk

Jokowi Minta Asuransi dan Hak Korban SJ 182 Segera Diberikan

127 Nakes di Maros Sulsel Positif COVID-19 dalam 2 Minggu