OJK Jelaskan Manfaat Perpanjangan Restrukturisasi Kredit

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perpanjangan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama satu tahun hingga Maret 2022. Ini merupakan langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Best Profit

Sebelumnya, OJK menetapkan kebijakan relaksasi itu lewat POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Bestprofit

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini bermanfaat bagi pemulihan ekonomi, mengingat pandemi belum juga reda, tapi ekonomi yang terdampak segera butuh pemulihan. PT Bestprofit

"Restrukturisasi ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi nasabah atau debitur yang masih memiliki prospek usaha namun memerlukan waktu yang lebih panjang untuk bisa kembali normal namun tetap bisa memenuhi kewajibannya kepada bank." PT Bestprofit Futures


"Sementara untuk perbankan tetap perbankan bisa menata kinerja keuangannya terutama dari sisi mitigasi risiko kredit," ujarnya dalam Webinar Forum Diskusi Finansial bertajuk "Manfaat Perpanjangan Relaksasi Restrukturisasi Kredit Bagi Pemulihan Ekonomi", Jumat (20/11). Lowongan Kerja

Heru menyebut manfaat yang sudah dirasakan debitur atas restrukturisasi ini, salah satunya ada indikator kredit yang mulai tumbuh.

"Jika kami lihat posisi year to date (y-t-d) sampai Oktober atau pertengahan November ini, kredit kita memang masih terkontraksi sekitar 3 persen, tapi ini sudah mulai ada bright side atau titik terang mulai menggeliat kembali," ujarnya.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, bank bisa lebih mengelola likuiditas dan permodalan, karena kita ada penundaan pendapatan bunga yang diterima, dan ada juga kebutuhan untuk membentuk CKPN atau cadangan kerugian penurunan nilai," ujar DarmawanSementara itu, Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi menyambut baik perpanjangan restrukturisasi kredit lewat POJK 11 tersebut.

Sebab menurutnya jika berlakunya hanya sampai 2021, itu akan cukup berat bagi sektor perbankan. Sehingga keputusan OJK memperpanjang sampai Maret 2022 sangat tepat karena bisa memberikan debitur penundaan pembiayaan angsuran, dan sebagainya.

"Restrukturisasi kredit membantu pengusaha, masyarakat, dan perbankan melalui krisis ekonomi akibat pandemi. Manfaat ini sudah pasti sangat baik dan kita harpkan pandemi ini tidak berlanjut melewati 2021," ujarnya.

Comments

Popular posts from this blog

Massa Lempari Batu ke Stasiun Tanah Abang, Penumpang Menumpuk

Jokowi Minta Asuransi dan Hak Korban SJ 182 Segera Diberikan

127 Nakes di Maros Sulsel Positif COVID-19 dalam 2 Minggu