Buruh Ramal UU Ciptaker Tak Ampuh Serap Tenaga Kerja

 Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak ampuh dalam menyerap tenaga kerja seperti yang dijanjikan pemerintah. Best Profit

Said menyebut fakta di lapangan bertolak belakang dengan pernyataan pemerintah untuk membendung korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan UU Ciptaker. Bestprofit

Menurut dia, yang terjadi hanya shifting (pergeseran) status pekerja dari karyawan tetap menjadi pekerja kontrak lewat hubungan kerja alih daya (outsourcing). Dia menyebut banyak pekerja yang mengalami PHK lalu ditawari pekerjaan sama oleh perusahaan sebelumnya, namun statusnya berubah menjadi pekerja outsourcing. PT Bestprofit

"Terjadi shifting, perpindahan dar i karyawan tetap menjadi kontrak. Seolah-olah ada yang dipecat lalu masuk ke pasar kerja baru, engga itu shifting," jelasnya pada konferensi pers daring, Senin (28/12). PT Bestprofit Futures

Said memaparkan hal tersebut terjadi karena dalam UU Ciptaker, perusahaan tak memiliki kewajiban untuk mengangkat pekerja dalam periode kerja tertentu, maka kian marak perusahaan yang memilih menggunakan tenaga outsourcing. Lowongan Kerja

Dia membantah pernyataan beberapa menteri yang menyebut UU Ciptaker membuka lapangan pekerjaan secara besar-besaran.

Dalam kesempatan sama, ia juga menyebut UU Ciptaker tidak efektif dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Karena, dalam beleid nantinya upah minimum sektor provinsi (UMSP) dihapuskan dan hanya berlaku upah minimum Kabupaten/Kota (UMK)."Saya gak tau data yang dipakai Menko Perekonomian atau Menkomarves bagaimana bisa menunjukkan kalau ada perekrutan atau penambahan pekerjaan baru melalui Omnibus Law," ujarnya.

Dia mengatakan kenaikan upah lewat UMP tidak signifikan, kenaikan yang mengikuti pertumbuhan ekonomi regional atau inflasi tahunan ini hanya akan menaikkan upah sebesar Rp50 ribu-Rp150 ribu. Misalnya saja, jika inflasi tahunan sebesar 3 persen dan UMK daerah tersebut sebesar Rp4,2 juta, maka kenaikan gaji tahunan sebesar Rp102 ribu.

"Ini mendegradasi, downgrade kembali pada rezim upah murah dengan hilangnya UMSK dan UMK bisa naik bisa tidak. Kalau pun naik berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah," tutupnya.Jika buruh dibayar upah murah, ia menilai daya beli akan lesu dan otomatis berdampak langsung kepada perekonomian nasional.

Comments

Popular posts from this blog

Massa Lempari Batu ke Stasiun Tanah Abang, Penumpang Menumpuk

Jokowi Minta Asuransi dan Hak Korban SJ 182 Segera Diberikan

127 Nakes di Maros Sulsel Positif COVID-19 dalam 2 Minggu