Guru Ngaji di Bogor Kini Dapat Insentif Rp200 Ribu Tiap Bulan

 Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin memberikan guru ngaji di wilayahnya insentif senilai Rp200 ribu per bulan, salah satu tujuannya agar ikut mengampanyekan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan Covid-19. Best Profit

"Alhamdulillah, tahun 2021 i ni Pemerintah Kabupaten Bogor telah menganggarkan insentif guru ngaji sebesar Rp200 ribu per bulan serta menaikkan insentif guru madrasah menjadi Rp250 ribu setiap bulan," ujar Ade dikutip Antara di Cibinong, Bogor, Senin. Bestprofit

Ade mengatakan pemberian insentif tersebut merupakan salah satu wujud program utama Pemkab Bogor, Pancakarsa, yakni Karsa Bogor Berkeadaban yang tujuannya meningkatkan ketakwaan dan kemaslahatan umat. PT Bestprofit

"Kita patut memberikan apresiasi kepada orang-orang yang berjasa untuk pembentukan akhlak melalui mengaji. Guru ngaji dan guru madrasah di Kabupaten Bogor itu jumlahnya mencapai ribuan," kata politisi PPP itu. PT Bestprofit Futures


Pemkab Bogor telah menganggarkan Rp352,5 miliar pada APBD 2021 yang selain digunakan untuk membayar berbagai insentif, juga untuk BPJS kepala desa dan perangkat desa, tunjangan dan operasional BPD, serta tunjangan operasional posyandu.

Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor Saepudin Muhtar alias Gus Udin berharap para guru ngaji ikut mengampanyekan protokol kesehatan sebagai bukti mendukung program pemerintah dan peduli terhadap kesehatan masyarakat.

Ia menganggap kegiatan mengaji menjadi sarana yang pas untuk menyelipkan pesan-pesan edukasi mengenai kesehatan, khususnya dalam pencegahan penularan dan penanganan pandemi COVID-19.

"Insya Allah jika para guru ngaji atau ulamanya patuh dan mau mengedukasi soal prokes, masyarakat juga mau patuh (prokes)," kata pria yang juga merupakan Dosen Ilmu Politik Universitas Djuanda Bogor itu.

Comments

Popular posts from this blog

Massa Lempari Batu ke Stasiun Tanah Abang, Penumpang Menumpuk

127 Nakes di Maros Sulsel Positif COVID-19 dalam 2 Minggu

Jokowi Minta Asuransi dan Hak Korban SJ 182 Segera Diberikan