Polisi Usut Unsur Pidana Kerumunan Restoran Caspar Jakarta

 Kepolisian tengah menyelidiki unsur pidana dalam kasus kerumunan massa abai protokol kesehatan pencegahan virus corona  di restoran dan bar Caspar Jakarta yang berlokasi di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Best Profit

Sejauh ini, pengelola Caspar baru diberikan sanksi denda oleh Satpol PP Jakarta Pusat. Bestprofit

"Masih diselidiki unsur pidananya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi, Senin (7/6). PT Bestprofit

Arsya menuturkan saat ini pihaknya juga masih meminta keterangan dari pihak terkait untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus kerumunan massa tersebut.

"Masih tahap klarifikasi," ucap Arysa. 


PT Bestprofit Futures

Sebelumnya, terjadi kerumunan orang abai protokol kesehatan restoran dan bar Caspar Jakarta pada Jumat malam lalu (4/6). Ada begitu banyak orang yang hadir lantaran Caspar mendatangkan disk jockey (DJ) dari luar negeri. Lowongan Kerja

Kasatpol PP Jakarta Pusat, Bernard mengatakan sanksi diberikan lantaran ada tiga pelanggaran, yakni kerumunan massa, tidak ada pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dan tidak mematuhi jam operasional di masa PPKM.

"Sanksi penutupan sementara operasional 3 x 24 jam mulai tanggal 6 sampai dengan 9 Juni 2021, diberikan sanksi denda administrasi," ujar Bernard.

Sejauh ini, Caspar juga sudah disegel selama tiga hari. Selain itu, pemilik Caspar diberi sanksi denda sebesar Rp50 juta.

Comments

Popular posts from this blog

Massa Lempari Batu ke Stasiun Tanah Abang, Penumpang Menumpuk

Jokowi Minta Asuransi dan Hak Korban SJ 182 Segera Diberikan

127 Nakes di Maros Sulsel Positif COVID-19 dalam 2 Minggu