Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Pemerintah Batasi Pintu Masuk Luar Negeri

 


PT BESTPROFIT FUTURES - Pemerintah melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 tahun 2022, membatasi sejumlah pintu kedatangan dari luar negeri. Best Profit

Hal itu berlaku mengingat lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Bestprofit

Pada aturan ini, pemerintah hanya membuka enam bandara untuk pintu masuk luar negeri, seperti Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar, Bandar Udara Hang Nadim di Batam, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.  PT Bestprofit

Sementara itu, pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht). Lowongan Kerja


Sebagai informasi, aturan ini berlaku sepanjang mulai Inmendagri Nomor 03 tahun 2022, terbit yakni 18 Januari hingga masa berakhir 24 Januari 2022. Nantinya, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi terhadap aturan terkait di pekan berikutnya, sesuai dengan perkembangan angka kasus Covid-19.

Terakhir, untuk pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan aturan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19/ Kementerian/ Lembaga terkait. 


Sumber : Liputan6

Comments

Popular posts from this blog

Massa Lempari Batu ke Stasiun Tanah Abang, Penumpang Menumpuk

Jokowi Minta Asuransi dan Hak Korban SJ 182 Segera Diberikan

127 Nakes di Maros Sulsel Positif COVID-19 dalam 2 Minggu