Kabiro Hukum Kemenpora Akui Terima Uang Rp 45 Juta dari Sekjen KONI
Kepala Bagian Biro Hukum Kemenpora, Yusuf Suparman, mengaku menerima uang Rp 45 juta dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Yusuf menyebut uang itu digunakan untuk membayar hewan kurban keluarga Ending Fuad. PT BESTPROFIT "Uang Rp 30 juta adalah pelunasan kekurangan pembayaran hewan kurban keluarga dan pribadi beliau, atas pemesanan hewan kurban," kata Yusuf saat bersaksi dalam sidang Ending Fuad di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (25/4/2019). Yusuf juga menyebut telah menerima bantuan Ending Fuad terkait dana pendidikan kuliahnya. Uang Rp 15 juta diterima Yusuf secara bertahap melalui transfer rekening. BESTPROFIT "Saat itu kami mengalami kesulitan, menghadap beliau kami melaporkan, 'Pak Sekjen saya mau ada bayar SPP berkenan menangani dulu, nanti kalau saya ada hal saya kembalikan', dan saya mohon dibantu," terang Yusuf sambil menirukan saat meminta bantuan uang kepada Ending Fuad.Yusuf mengaku sempat mengembalikan uan...