Pemerintah Hanya Izinkan yang Berkategori Hijau di PeduliLindungi Masuk Ruang Publi
PT BESTPROFIT FUTURES - Pemerintah memperketat gerak masyarakat di sejumlah ruang publik melalui sebuah aturan seiring kasus Covid-19 varian Omicron meningkat. Best Profit Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali mulai 18 Januari 2021 sampai 24 Januari 2022. Bestprofit Sejumlah tempat publik yang kini dibatasi kunjungannya, yaitu hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan tempat kebugaran. Pemerintah hanya memperbolehkan masyarakat berkategori hijau pada Aplikasi PeduliLindungi yang diizinian masuk atau menggunakan tempat-tempat tersebut. PT Bestprofit "Untuk hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua levelnya hanya menerapkan hanya kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam ...